-
Groth Stage posted an update 4 months, 4 weeks ago
Masyarakat yang memiliki zona girik yang ingin mengurus sertifikat tanah tersebut sungguh tidak perlu bingung sedang karena pengurusan ketiga itu bisa dilakukan Badan Agraria Nasional. Utk masyarakat yang ingin mengetahui cara mengurusnya seperti apa-apa bisa lihat di bawah ini prosesnya.
Pertama diartikan sebagai melakukan pengukuran ke lokasi, tahapan yang pertama yang ada akan dijalani setelah pemohon sudah melengkapi berkas suruhan. Nantinya pemohon akan menjadi tanda terima berona dokumen dari Kantor Pertanahan, setelah itu petugas ropak-rapik akan tepat melakukan pengukuran. Setelah sampai dengan di tempat, petugas akan mengukur girik tanah yang akan dibuat sertifikat tengah pengukuran pemohon harus mengisyaratkan batas-batas tanah kepada instansi yang mengukur.
Kedua merupakan mengesahkan surat ukur, sehabis pengukuran telah dilakukan sama petugas maka hasil pengukuran tersebut akan langsung dicetak dan pun di petakan. Semua prosedur tersebut dijalani langsung yang BPN ataupun Badan Agraria Nasional, hasil ukur tersebut akan dibentuk menjadi sebuah surat. Kalau sudah berubah bentuk menjadi surat maka surat sukat tersebut dalam langsung ditandatangani atau disahkan oleh penata laksana kantor BPN. Biasanya pembesar pemimpin yang suka mendata tangani surat ityu itu kepala seksi pemetaan dan pengukuran.
Ketiga adalah penelitian instansi panitia A, jika surah ukur ditandatangani maka telatah berikutnya alias proses selanjutnya yang perlu dilakukan didefinisikan sebagai proses panitia A. Sistem ini dikerjakan di subseksi pemberian wewenang tanah dan anggota yang akan melakukan proses ini adalah aparat dari kelurahan setempat serta juga instansi BPN. Selama masa proses merampungkan tanah girik berlangsung, pemohon wajib terus mengikuti prosesnya.
Keempat merupakan menunggu wara-wara data Yuridis, jika ke-3 proses yang sudah disebutkan tadi tamat dilakukan semata maka prosesnya yaitu pemohon menunggu petunjuk permohonan hak tanah diumumkan di pangkalan BPN serta juga Biro Kelurahan. Rata-rata data tersebut akan diumumkan selama 60 hari ataupun 2 hari, lamanya zaman pengumuman ini sudah menurut peraturan penguasa negara pasal 26.
Kelima didefinisikan sebagai menunggu publikasi surat kepastian hak atas tanah. Sehabis pengumuman keterangan memenuhi tempo yang ditentukan aturan supremasi maka sistem pengurusan dilanjutkan dengan merindukan surat ketetapan hak pada tanah diterbitkan. Surat dekrit tersebut telah terbit wujudnya akan refleks berupa SHM atau surat hak milik.
Keenam diartikan sebagai melakukan pembayaran BPHTB alias bea uang buta hak untuk tanah. Pembayaran BPHTB kudu layak, mesti, pantas, patut, perlu, wajar, wajib, dibayarkan sesuai luas zona yang dalam urus sertifikatnya seperti yang sudah terbilang di surat ukur. Besaran biaya yang harus dibayarkan tergantung NJOP atau substansi jual objek pajak hewan juga terhenti luas zona.
Jika sungguh melakukan pembayaran tersebut oleh karena itu proses berikutnya yang dijalani adalah publikasi sertifikat pada subseksi PHI atau pendaftaran dan informasi. Setelah seluruh proses dijalani maka proses terakhir yang harus dikerjakan yaitu memuat sertifikat tanah girik pada loket pembayaran.